14 Desember 2025 / Umum

Dosen Hukum Sosialisasikan Restorasi Justice Penanganan Kenakalan Remaja “Kreak” di Salatiga

Dosen Hukum Sosialisasikan Restorasi Justice Penanganan Kenakalan Remaja “Kreak” di Salatiga

Salatiga, 13 Desember 2025 – Upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, damai, dan berkarakter terus digencarkan. Sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dua dosen dari Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo (UNW), Dwi Wisnu Kurniawan, S.H., M.H., dan Muhamad Latif, S.Sy., M.H., menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang berfokus pada penanganan aksi kreak dengan pendekatan penyelesaian konflik Non-Punitive di sekolah.

Kegiatan yang bertajuk "Restorative Justice sebagai Alternatif Non-Punitive dalam Menangani Aksi Kenakalan Remaja Kreak di Komunitas Sekolah" ini dilaksanakan secara berkesinambungan di dua institusi pendidikan menengah atas terkemuka di Salatiga: SMK Pancasila Salatiga dan MAN Salatiga.

Mengubah Perspektif Hukuman Menjadi Pemulihan

Aksi kenakalan remaja, yang sering kali diidentifikasi dengan istilah "Kreak", mulai dari perundungan ringan, tawuran, kekerasan, hingga konflik kerusuhan yang mengganggu Masyarakat luas, menjadi tantangan tersendiri bagi pihak sekolah. Selama ini, penanganan sering kali berujung pada sanksi yang bersifat menghukum (punitive), seperti skorsing atau bahkan dikeluarkan dari sekolah, tanpa menyentuh akar permasalahan dan pemulihan hubungan.

Muhammad Latif, S.Sy., M.H., dalam paparannya di hadapan siswa, para guru, staf kesiswaan, menekankan perlunya pergeseran paradigma. “Pendekatan hukuman tradisional sering kali hanya menciptakan rasa dendam dan ketidakpuasan, baik bagi korban maupun pelaku. Restorative Justice (Keadilan Restoratif) menawarkan jalur yang berbeda. Ia berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami korban, membangun tanggung jawab pelaku, dan melibatkan komunitas sekolah dalam proses penyelesaian konflik.”

Konsep utama Restorative Justice (RJ) adalah dialog dan mediasi yang bertujuan untuk:

  • Mengidentifikasi dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan.
  • Melibatkan korban, pelaku, dan komunitas (sekolah/orang tua) dalam mencari solusi.
  • Menciptakan kesepakatan pemulihan yang berfokus pada ganti rugi non-material, seperti permintaan maaf formal, kerja sosial, atau komitmen untuk perubahan perilaku.

Restoratif Justice dalam Perspektif Hukum

Sementara itu, Dwi Wisnu Kurniawan, S.H., M.H., memberikan perspektif hukum yang menguatkan implementasi RJ di lingkungan sekolah. Beliau menyoroti bahwa semangat Keadilan Restoratif sudah sejalan dengan prinsip-prinsip hukum pidana di Indonesia, terutama dalam kasus yang melibatkan anak-anak (diversi), serta selaras dengan nilai-nilai di Masyarakat yang menekankan pada pengampunan, rekonsiliasi, dan kasih sayang.

“Secara yuridis, RJ di Indonesia terus berkembang. Penerapannya di sekolah dapat menjadi langkah preventif agar kenakalan yang dilakukan siswa tidak berlanjut ke ranah hukum formal. Sekolah memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah internalnya dengan cara yang paling mendidik, dan Restorative Justice adalah salah satu instrumen paling efektif untuk mencapai tujuan ini,” jelas Dwi Wisnu Kurniawan.

Kegiatan pengabdian ini menegaskan komitmen Dosen Program Studi S1 Ilmu Hukum UNW untuk tidak hanya memberikan pendidikan didalam kelas dan penelitian terhadap persoalan hukum di Masyarakat secara akademik, tetapi juga berkontribusi langsung dalam menyelesaikan masalah sosial di masyarakat. Dengan mengintegrasikan prinsip Restorative Justice ke dalam tata kelola kesiswaan, diharapkan SMK Pancasila Salatiga dan MAN Salatiga dapat menjadi model bagi sekolah-sekolah lain dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan pembentukan karakter. (Penulis Dwi Wisnu Kurniawan, S.H., M.H.).

Copyright 2023 - PMB UNW